Freelance Kena Pajak Nggak, Sih? Ini Penjelasan Biar Nggak Bingung

Freelance Kena Pajak

Waktu saya pertama kali terima transfer fee freelance lumayan besar, jujur agak bingung:

“Ini kalau dikumpulin setahun, bakal kena pajak nggak ya?”
“Terus, lapor nya gimana? Emang freelancer juga harus punya NPWP?”

Dan ternyata, jawabannya: iya, freelance itu kena pajak.

Tapi tenang… bayar pajak sebagai freelancer itu nggak serumit yang dibayangin, asal kita ngerti dasarnya.

Sebagai bapak muda yang ngejalanin side hustle SEO & SEM sambil kerja full-time, saya mau bagikan pengalaman saya mulai dari bingung, belajar, sampai akhirnya rutin lapor pajak sendiri. Artikel ini saya tulis supaya teman-teman freelancer lain nggak perlu bingung dari awal lagi.

Freelance = Penghasilan → Artinya Wajib Pajak

Secara hukum, penghasilan dari kerja freelance tetap dihitung sebagai penghasilan pribadi. Jadi meskipun kamu kerja sendiri, tanpa kontrak tetap atau kantor resmi, kalau penghasilan kamu melebihi batas tertentu, kamu tetap wajib bayar dan lapor pajak.

Jadi intinya:

Bukan soal status pekerjaannya, tapi soal uang yang masuk.

Kapan Freelancer Harus Mulai Bayar Pajak?

Kalau penghasilan kotor kamu di bawah Rp 54 juta per tahun (atau Rp4,5 juta/bulan untuk Wajib Pajak lajang), kamu masih masuk dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Tapi kalau total penghasilan kamu lebih dari itu, meskipun cuma dari freelance, maka kamu:

  • Wajib punya NPWP

  • Wajib lapor SPT Tahunan

  • Dan kemungkinan besar, wajib setor pajak juga

Untuk bapak-bapak dengan istri & anak, PTKP-nya bisa lebih tinggi, misalnya:

  • WP Kawin + 1 anak = Rp63 juta/tahun

  • Jadi kamu masih bisa punya ruang sebelum kena pajak, tapi tetap wajib lapor SPT ya!

Pengalaman Pribadi: Mulai Sadar Pajak Waktu Dapat Klien Perusahaan

Awalnya saya ambil project freelance dari platform seperti Fastwork dan teman-teman sendiri. Kliennya UMKM, sistem transfer, nggak ribet. Saya nggak kepikiran pajak sama sekali.

Tapi semua berubah waktu saya dapat klien perusahaan (korporat skala menengah). Setelah deal harga, mereka meminta saya:

  • Kirim NPWP

  • Sertakan invoice/faktur + PPh potongan

  • Dan bilang: "Kami akan potong PPh 23 ya, sesuai regulasi."

Saat itu saya bengong.
NPWP? Nggak punya.
Invoice? Belum pernah bikin.
PPh? Belum ngerti sama sekali.

Akhirnya saya cari tahu:

  • Daftar NPWP Pribadi secara online di DJP Online

  • Buat invoice sederhana pakai template dari Google

  • Belajar cara hitung PPh 23 (dipotong 2% dari fee saya)

Contoh real:

  • Fee saya: Rp2.500.000

  • Dipotong PPh 23: 2% x 2.500.000 = Rp50.000

  • Yang saya terima bersih: Rp2.450.000

  • Sisa pajaknya disetor klien langsung ke negara (saya dapat bukti potong)

Sejak itu, saya jadi sadar pentingnya urusan pajak ini, apalagi kalau niat freelance-nya serius dan mau dapet klien perusahaan.

perbandingan pph 21 dan pph 23

Cara Bayar Pajak Freelancer (Buat yang Nggak Punya Badan Usaha)

Buat freelancer yang belum punya usaha resmi (PT atau CV), kamu bisa pakai skema pribadi aja.
Berikut langkah-langkah real yang saya lakukan tiap tahun:

1. Daftar NPWP Pribadi

Bisa online di: https://ereg.pajak.go.id
Cukup siapkan:

  • KTP

  • Email aktif

  • Nomor HP

  • Alamat tempat tinggal sekarang

Biasanya dalam 1–3 hari kerja sudah jadi dan dikirim via pos.

2. Catat Semua Penghasilan Freelance

Contoh:

  • Project Audit SEO → Rp2.500.000

  • Content Plan → Rp1.800.000

  • Google Ads Setup → Rp2.200.000

Catat di Excel atau Google Sheet, tanggal + jumlah.
Kalau bisa simpan juga bukti transfer dari klien sebagai dokumentasi.

3. Hitung Pajak Sendiri (Kalau Tidak Dipotong Klien)

Kalau klien tidak potong pajak, kita bisa gunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022) → berlaku untuk penghasilan usaha kecil (di bawah Rp500 juta setahun).

Contoh:

  • Penghasilan Januari = Rp4.000.000

  • Pajak yang dibayar: 0,5% x 4.000.000 = Rp20.000

  • Dibayar via DJP Online → https://pajak.go.id

4. Lapor SPT Tahunan

Setiap Maret, wajib lapor SPT Tahunan:

  • Gunakan e-Filing → login ke akun pajak

  • Isi penghasilan, potongan pajak, dan total yang disetor

  • Upload bukti potong (jika ada)

📌 Catatan:

  • Kalau penghasilanmu belum kena pajak, tetap wajib lapor ya!

  • Kalau udah bayar via PPh Final → masukkan ke bagian PPh Final di formulir

Bagaimana Kalau Nggak Lapor atau Bayar Pajak?

Dulu saya pikir nggak akan ada masalah. Tapi ternyata:

  • Bisa kena denda telat lapor (Rp100.000 untuk SPT Tahunan)

  • Data rekening/e-wallet kamu bisa dipantau (karena sistem pajak makin terintegrasi)

  • Klien perusahaan bisa mundur kerja sama kalau kamu nggak punya legalitas

Freelance Kena Pajak? Iya, Tapi Bisa Banget Dikelola Sendiri

Jadi, apakah freelance kena pajak? Jawabannya: iya, kalau penghasilanmu melebihi batas tertentu.
Tapi nggak perlu takut.

Asal kamu mau belajar sedikit demi sedikit:

  • Punya NPWP

  • Catat penghasilan

  • Pahami skema PPh Final

  • Rajin lapor SPT

Semua bisa dilakukan dari rumah. Bahkan sambil nemenin anak tidur siang 😄

Dan justru dengan taat pajak, kamu bisa buka peluang kerja sama dengan klien-klien profesional yang lebih besar.

Semoga pengalaman saya bisa jadi bekal kamu buat lebih siap jadi freelancer yang rapi, aman, dan profesional.